img.emoticon { padding: 0; margin: 0; border: 0; }

Friday, June 3, 2011

keuntungan membangun software menggunakan protipe dan langkah-langkah

Kesalahpahaman antara user dan analis mengakibatkan perubahan yang berarti atau sistem tidak akan pernah sempurna dalam pelaksanaannya atau sekaligus ditolak. Prototipe dapat memecahkan masalah ini untuk tipe-tipe tertentu dalam sistem.
Jika perubahan diperlukan prototipe dapat dimodifikasi, memungkinkan dimodifikasi beberapa kali sampai keadaaan yang ditetapkan user.
Keuntungan menggunakan prototipe dalam membangun software:
- Menghasilkan syarat yang lebih baik dari produksi yang dihasilkan oleh metode ‘spesifikasi tulisan’.
- User dapat mempertimbangkan sedikit perubahan selama masih bentuk prototipe.
- Memberikan hasil yang lebih akurat dari pada perkiraan sebelumnya, karena fungsi yang diinginkan dan kerumitannya sudah dapat diketahui dengan baik.
- User merasa puas. Pertama, user dapat mengenal melalui komputer. Dengan melakukan prototipe (dengan analisis yang sudah ada), user belajar mengenai komputer dan aplikasi yang akan dibuatkan untuknya. Kedua, user terlibat langsung dari awal dan memotivasi semangat untuk mendukung analisis selama proyek berlangsung.

Langkah-langkah pembuatan prototipe :
1. Permintaan bermula dari kebutuhan user.
2. Bangunlah sistem prototipe untuk menemukan kebutuhan awal yang diminta.
3. Biarkan user menggunakan prototipe. Analis harus memberikan pelatihan, membantu dan duduk bersama-sama dengan user, khususnya untuk pertama kali. Anjurkan perubahan. User harus melihat fungsi-fungsi dan sifat dari prototipe, lihat bagaimana ia memecahkan masalah bisnis dan mengusulkan perbaikan.
4. Implementasikan saran-saran perubahan.
5. Ulangi langkah ketiga sampai user merasa puas.
6. Merancang dan membangun suatu sistem akhir seperti sebelumnya.

Sistem yang paling sesuai untuk prototipe adalah satu dari banyak hal yang bergantung pada sistem input/output dari user. Sistem dengan transaksi on-line dikendalikan melalui menu, layar, formulir, laporan, daftar dan perintah.



Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/keuntungan-membangun-software-menggunakan-protipe-dan-langkah-langkah-membangun-prototipe-2/

Selengkapnya...

Sunday, May 29, 2011

Sertifikasi keahlian dibidang IT

Meningkatnya implementasi TI mulai dari operasional bisnis biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan tenaga TI tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang TI, tetapi juga nonTI. Seiring dengan kebutuhan tenaga kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai posisi atau jabatan baru di bidang TI juga bermunculan. Jika Anda berada berada di antara ratusan pelamar yang berharap mengisi beberapa lowongan di bidang TI, apa yang bisa membuat Anda berbeda dengan pelamar-pelamar lain? Lalu jika Anda sudah menjadi salah satu bagian dari tenaga TI dan ingin meniti tangga karier, apakah yang bisa Anda lakukan untuk menegaskan kualitas Anda dibanding sekian banyak rekan seprofesi Anda? Apa yang dapat menjadi jaminan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin membayar Anda untuk solusi TI yang dapat Anda berikan ?.

Salah satu jawabannya adalah dengan mendapatkan pengakuan atau sertifikasi untuk bidang spesialisasi Anda. Mungkin akan muncul pertanyaan, apakah pendidikan formal yang sudah Anda kantongi belum cukup untuk membuktikan kemampuan Anda?.Cepatnya perkembangan TI serta semakin kompleksnya teknologi tidak memungkinkan bagi lembaga pendidikan untuk mengadopsi perubahan secara cepat. Keterbatasan kurikulum, dan keinginan untuk independen terhadap produk tertentu menjadi kendala menghadapi perubahan tersebut. Di sisi lain kebutuhan tenaga kerja TI sering membutuhkan kompetensi yang lebih spesifik, seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Hal ini mendorong turun tangannya para vendor untuk ikut terjun dalam program pendidikan yang pada akhirnya melahirkan standar kompetensi atau sertifikasi.

Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari Australian National Training Authority. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.


Contoh-contoh Sertifikat IT Nasional dan Internasional

Saat ini untuk dapat bersaing di dunia kerja bukan hanya dibutuhkan keahlian dan pengalam kerja saja. tetapi kepemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun yang berstandar internasional memiliki keunggulan tersendiri bagi seorang Programer/IT. Oleh karenanya, saya akan memberikan beberapa contoh sertifikasi standar yang diakuin di Indonesia maupun dunia Internasional.

Nasional
  • Sertifikasi sistem manajemen mutu
  • Sertifikasi sistem manajemen lingkungan
  • Sertifikasi produk
  • Sertifikasi ekolabel
  • Sertifikasi sistem HACCP3
Internasional
  • Adobe Certification Testing
  • Avaya Certification Testing
  • CompTIA Certification Testing
  • LPI (Linux Professional Institute) Certification Testing
  • MySQL Certification Testing
  • Novell Certification Testing
  • Sun Academic Initiative Certification
  • SAP Certification Testing
  • VERITAS Certification Testing

lembaga-lembaga Yang Melakukan Sertifikasi di Bidang IT


Dalam bidang IT tentulah harus ada sertifikasi agar dapat terjamin kualitas dan kuantitas sesuatu yang berhubungan dengan IT tentunya. Oleh karena itu, ada lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi tersebut. Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi tersebut yaitu :
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle
Dengan usia yang masih hampir dua tahun LSP TIK sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan (Solo, Jogja, Cirebon), BUMN (PT.INTI, PLN), perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya kemampuan pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.

Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
1. Kompetensi profesi Programming .
2. Kompetensi profesi Networking.
3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.
4. Kompetensi profesi Desain Grafis.
5. Kompetensi profesi Multimedia.
KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
* PRACTICAL PROGRAMMER
* JUNIOR PROGRAMMER
* PROGRAMMER
* SENIOR PROGRAMMER
* ANALYST PROGRAMMER
* JUNIOR WEB PROGRAMMER
* WEB PROGRAMMER
* WEB MASTER
* JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
* DATABASE PROGRAMMER
* SENIOR DATABASE PROGRAMMER
* JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
* MULTIMEDIA PROGRAMMER
* QUALITY ASSURANCE

KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :
* TECHNICAL SUPPORT
* JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
* NETWORK ADMINISTRATOR
* SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
* JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
* SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR

KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
* ACCOUNTAN
* ADMINISTRASI
* BASIC HELP DESK
* HELP DESK
* PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE

Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :
* Basic.
* Advance.
* Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).

KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
* DESAINNER
* KARTUNIS
* LAYOUTER
* EDITOR
* PHOTOGRAPHER

KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :
* ANIMATOR
* TV PRODUSER
* KAMERAMEN
* PEMBUAT NASKAH FILM
* DUBBER
* DLL

LSP-Telematika
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
KEUNTUNGAN SERTIFIKASI DI LSP-TELEMATIKA
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.



Sumber: http://ellensafitri.wordpress.com/2011/05/15/lembaga-lembaga-yang-melakukan-sertifikasi-di-bidang-it/

http://dhila-ilmu.blogspot.com/2011/05/contoh-contoh-sertifikat-it-nasional.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_17740/title_sertifikasi-keahlian-di-bidang-it/


Selengkapnya...

Sunday, April 24, 2011

standar profesi di eropa dalam bidang arsitektur

Profesi arsitek sangat berperan penting dalam pembangunan dan masyarakat. Banyak tantangan yang dijalani oleh seorang lulusan sarjana arsitektur dewasa ini, demi memulai kariernya sebagai seorang arsitek profesional. Banyaknya lulusan sarjana arsitektur di Indonesia, lapangan kerja yang makin menyempit serta persaingan dengan tenaga kerja arsitek asing yang makin banyak dijumpai, mengingat dunia kerja nantinya akan lebih cenderung mempersyaratkan standar - standar kemampuan dari sebuah profesi professional macam arsitek.

Kata Arsitek berasal dari bahasaYunani, Architekton yang merupakan rangkaian dua kata yaitu Archi yang berarti pemimpin atau yang pertama, dan Tekton yang berarti membangun. Jadi Arsitek adalah pemimpin pembangunan (master builder).
Sedangkan menurut Keputusan Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana / arsitek / konsultan perencana / konsultan ahli adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan
beseerta kelengkapannya.


Profesi Arsitek
Sebelum membahas mengenai profesi arsitektur sekarang ini, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu profesi. Blankenship mendefinisikan profesi melalui karakteristik umum yang biasa terlihat. Profesi adalah (1) pekerjaan penuh waktu (2) yang melalui pendidikan/pelatihan khusus (3) memiliki organisasi profesi (4) mempunyai komponen izin kerja (lisensi) dan pengakuan dari masyarakat (5) mempunyai kode etik dan hak pengelolaan mandiri (Dana Cuff, Architecture : The Story of Practice, 1992, p23). Dari ke lima karakekter umum tersebut kita bisa melihat bagaimana posisi profesi arsitektur di dunia modern pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya.

Arsitektur Barat berkembang di Eropa sebelum menyebar ke Amerika dan benua benua lainnya. Pada awal permulaannya, profesi arsitek merupakan profesi kelas tertentu dan merupakan profesi yang turun temurun dan atau melalui proses pemagangan dalam waktu yang cukup lama.

Profesi arsitektur yang mulai menemukan identitasnya yang lebih jelas, mendorong dilakukannya usaha untuk membentuk sebuah organisasi yang dapat melindungi kepentingan dari arsitektur, memperbaiki status sosialnya dan mendirikan sarana pendidikan formal arsitektur. Pendidikan dan pelatihan arsitektur yang telah ada sebelumnya adalah berupa sistem pendidikan yang bersifat studio, yang lebih merupakan sebuah ‘sekolah seni’ seperti yang diterapkan oleh J.F. Blondel melalui Ecole des Arts – nya dan atau berupa proses pemagangan di kantor arsitek, sebagaimana yang diperkenalkan oleh Sir Robert Taylord di Inggris.


Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI )
Pendidikan arsitektur secara lebih formal secara teori pertama kali ditawarkan di Royal Academy Schools di Inggris tahun 1768, tapi baru pada tahun 1840-an dilakukan usaha yang serius dalam menangani pendidikan arsitektur, dengan berupaya memenuhi kebutuhan kebutuhan pelatihan spesialisasi, terutama pada aspek aspek teknis yang berkaitan dengan desain.

Di Indonesia sendiri, profesi arsitek ‘modern’ mulai dikenal ketika para arsitek kebangsaan Belanda yang menempuh pendidikan dan pelatihan arsitektur di Eropa, kembali dan berpraktek di Indonesia. Sedangkan pendidikan arsitektur formal pertama di Indonesia dibuka di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1950, dan mulai menelurkan lulusannya di tahun 1958. Sebelum itu, bangsa Indonesia yang berprofesi sebagai arsitek mempelajari ilmunya dengan bekerja pada para arsitek Belanda. Bahkan F. Silaban, salah satu arsitek berpengaruh di Indonesia tidak memiliki pendidikan formal arsitektur melainkan lulusan dari sekolah menegah kejuruan atau STM.

Untuk melindungi profesi arsitek, dibentuklah organisasi atau asosiasi profesi. Di Indonesia, asosiasi profesi arsitek terbentuk pada 17 September 1959 yang dipicu oleh dikeluarkannya instruksi pemerintah untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis yang dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya. Ikatan Arsitek Indonesia diprakarsai oleh F. Silaban, yang menggalang arsitek senior Indonesia pada masa itu, dan Ir. Soehartono Soesilo yang mewakili arsitek muda pada masa itu. IAI dibentuk atas kesadaran bahwa pekerjaan perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat, sehingga diperlukan satu asosiasi khusus yang dapat mengatur hal itu.

Sebagai asosiasi profesi tujuan dari IAI adalah untuk :

• Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek professional.
• Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
• Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
• Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

IAI selain sebagai asosiasi profesi tingkat nasional dengan beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek yang terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, juga aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.

Salah satu peranan penting yang dilakukan oleh asosiasi profesi adalah menentukan standar profesi dan mengeluarkan lisensi profesi bagi anggotanya. Lisensi dianggap penting untuk menjaga profesionalisme arsitek dan juga sebagai bagian dalam mendapat pengakuan dalam masyarakat. Di Indonesia, lisensi arsitek berupa Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diberikan kepada anggotanya setelah memenuhi persyaratan - persyaratan tertentu dan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan berdasarkan pengalaman dan masa kerja.

Untuk dapat memperoleh sertifikasi tersebut, arsitek harus dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik meliputi 13 butir kompetensi yaitu :

1. Perancangan Arsitektur
Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan
2. Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia
3. Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur
4. Perencanaan dan Perancangan Kota
Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu
5. Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan
Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia
6. Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan
7. Peran Arsitek di Masyarakat
Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor social
8. Persiapan Pekerjaan Perancangan
Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan
9. Pengertian Masalah Antar-Disiplin
Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung
10. Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat
11. Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan
12. Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh
13. Pengetahuan Manajemen Proyek
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan

Hal yang kelima dan merupakan hal terpenting dari suatu profesi adalah kode etik profesi. Pekerjaan arsitektur melibatkan pihak - pihak : arsitek, klien, penyandang dana (investor), konsultan profesi lain yang terkait, penduduk dan lingkungannya. Melalui kode etik, diatur hak dan kewajiban dari seorang arsitek secara umum, hak dan kewajiban arsitek terhadap publik, klien, profesi, rekan seprofesi, dan lingkungan. Di Indonesia, atau di IAI pada khususnya, kode etik ini diatur dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Kode etik ini pertama kali dibuat dan disepakati pada tahun 1992 di Kaliurang, kemudian diperbaharui melalui kongres di Jakarta pada tahun 2005.

Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu: Mukadimah, 5 (lima) Kaidah Dasar, 21 (dua puluh satu) Standar Etika dan 45 (empat puluh lima) Kaidah Tata Laku. Kaidah Dasar, merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek. Standar Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi. Kaidah Tata Laku, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian IAI. Adapun kaidah tata laku ini, dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika.
Untuk etika berprofesi,

IAI melengkapi diri dengan Dewan Kehormatan Profesi, sebuah badan yang beranggotakan anggota profesional yang memiliki integrasi profesi dan menjunjung tinggi Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Dewan ini berfungsi untuk melakukan tinjauan atas kode etik yang sudah ada untuk kemudian membuat usulan penyempurnaan, memberikan edukasi etika profesi kepada anggota, dan menjadi badan tempat menyelesaikan permasalah dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota IAI.


Permasalahan Profesi Arsitek yang Sulit Berkembang
Saat ini kita sedang menghadapi sesuatu bernama free trade zone. Maka, para arsitek asing akan membanjiri Indonesia lagi dan lagi, menyusul arus masuk rekan - rekan mereka yang sudah mulai berkarya di pelosok Nusantara sebelumnya. Karena akan semakin banyak proyek perencanaan dan konstruksi yang dipercayakan untuk dikerjakan oleh perusahaan internasional. Karena sentiment - sentimen lokal telah dikalahkan oleh profesionalisme dalam menjadi tolak ukur yang global. Arsitek Indonesia tentu saja tidak ingin kalah menghadapi dunia profesi internasional terutama di dalam negeri kita sendiri, untuk itu perlu baik para arsitek senior maupun calon arsitek yang masih berada di jenjang pendidikan dapat dipersiapkan dengan baik dengan sejak awal.

Hal ini tentu tidak hanya dibebankan kepada IAI sebagai ikatan profesi saja, karena sejauh ini dalam hal menggiatkan diadakannya sertifikasi sebagai salah satu cara meningkatkan kinerja profesionalitas di bidang arsitektur ini. Hal lain yang sebaiknya dilakukan adalah diadakannya kerjasama antara IAI dan institusi pendidikan arsitektur dalam mengakreditasi sistem pendidikan arsitektur di Indonesia sehingga pelaksana pendidikan arsitektur bisa lebih menyadari dan tidak terjebak pada kuantitas lulusan saja melainkan pada kualitas. Persiapan peneluran calon arsitek sebaiknya dilakukan dengan pembekalan pendidikan yang kondisional dan proporsional, sehingga setelah lulus dari pendidikan arsitektur di tingkat perguruan tinggi, para calon arsitek ini dapat langsung beradaptasi dan belajar kembali dengan baik pada proses pemagangan minimal dua tahun itu.

Dimulai dari sini, arsitek dan bidang arsitektur Indonesia dalam menghadapi dunia profesi internasional tidak lagi tergagap-gagap dalam memenuhi standar yang berlaku di tatanan dunia global internasional tentang performa profesionalisme.

Hal lainnya yang masih harus dipikirkan ke depannya adalah bagaimana kinerja profesionalisme kita bila dibawa ke luar dan dibandingkan dengan standar performa profesional yang mereka miliki.

Itulah yang mungkin menjadi sebab profesi arsitek ini sulit berkembang dibandingkan dengan profesi lainnya. Arsitek Indonesia masih harus bersaing dengan arsitek – arsitek dari luar. Apalagi sekarang ini pembangunan di Indonesia lebih mempercayai arsitek dari luar dibandingkan arsitek dalam negri.

Sebagai sebuah asosiasi profesi, IAI berusaha untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dan kemajuan dunia arsitektur di Indonesia. Pada kenyataannya, berkaitan dengan lisensi atau sertifikasi keahlian arsitek, masih belum menjadi keharusan dalam berpraktek atau berprofesi arsitek di Indonesia. Upaya untuk memiliki standar profesi masih terbatas pada anggota IAI, yang bukan menjadi kewajiban bagi arsitek yang berprofesi di Indonesia. Kode etik juga masih merupakan suatu sikap moral, mengingat di Indonesia sampai sekarang ini belum memiliki Undang Undang Arsitektur, yang mengatur hubungan, peran, kewajiban, dan hak arsitek dalam berhubungan dengan klien, profesi, rekan seprofesi, lingkungan, dan atau pihak pihak yang terkait dengan pekerjaannya. Sehingga sebagai sebuah profesi, profesi arsitek di Indonesia walaupun banyak dibutuhkan dalam pembangunan namun lemah secara hukum dan masih memerlukan upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar profesi arsitek di Indonesia.


Pendapat Saya :
Mengenai sulit berkembangnya profesi arsitek dengan profesi lainnya, pada dasarnya profesi arsitek sama dengan profesi – profesi yang lainnya. Profesi lain sebenarnya juga punya permasalahan diatas, yaitu permasalahan yang menitikberatkan pada persaingan. Hanya saja mungkin profesi arsitek lebih lambat dalam berkembang, mungkin dari masyarakatnya sendiri, atau dari hukumnya.

Untuk menjadi arsitek professional di Indonesia, harus melalui tahap demi tahap. sistem pendidikan di Indonesia untuk program strata satu diberlakukan secara umum oleh Departemen Pendidikan Nasional hanya berlangsung selama empat tahun. Setelah itu ada program penambahan satu tahun. Setelah lulus program penambahan ini, seseorang akan memperoleh gelar Sarjana Arsitektur.

Kemudian untuk mendapatkan lisensi profesi IAI, seorang sarjana arsitektur tadi harus mengikuti ujian yang dilakukan oleh Dewan Keprofesian Arsitek yang bisa diambil apabila telah menjalani proses pemagangan selama minimal dua tahun. Jenis keanggotaan yang diterima pada tahap ini adalah keanggotan biasa atau lisensi tingkat C. Setelah melewati tahun ke empat, baru dilakukan penilaian lagi untuk memperoleh lisensi tingkat B melalui evaluasi oleh Dewan Keprofesian Arsitek dan Dewan Lisensi Arsitek. Pada tahun ke delapan, akan dilakukan penilaian lagi untuk memperoleh rekomendasi IAI untuk tingkat A.

Sertifikasi ini adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi dan kemampuan dari seseorang, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan sebelum memperoleh lisensi/SIBP, atau yang saat ini disebut dengan Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB). Dalam hal ini sertfikasi yang dimaksud adalah Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA), dan peraturan perundangan adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi no. 18 tahun 1999 dan PP no. 28, 29 & 30 tahun 2000. Proses ini sendiri bukanlah merupakan sesuatu hal yang berat untuk diraih oleh para calon arsitek profesional tersebut, tetapi tetap ada standar kompetensi sebanyak tiga belas butir kemampuan dasar yang harus dimiliki arsitek profesional. Kemampuan-kemampuan dasar inilah yang akan menjadi panduan penilaian terhadap permohonan sertifikasi.

Itulah yang menurut saya perkembangan profesi arsitek lebih lamban, karena harus melalui tahapan yang cukup lama, serta sulit bersaing dengan arsitek – arsitek dari luar. Untuk bersaing dengan arsitek – arsitek luar yang sekarang ini menjadi primadona di Indonesia maka arsitek – arsitek local harus melewati tahapan – tahapan tersebut. Dan mungkin arsitek di Indonesia tidak hanya cukup dengan itu, masih harus belajar dan belajar.

Melihat realita yang ada, kita sebagai calon arsitek harus lebih termotivasi dengan hal tersebut. Tidak ada yang tidak mungkin. Selama kita masih mau berusaha dan berdoa, semuanya masih bisa terjadi dan akan menjadi lebih baik.


sumber : http://acx-arie.blogspot.com/2011/01/etika-profesi.html
Selengkapnya...

standar profesi di USA dan Canada

Banyak orang mungkin tahu pengalaman Amerika Serikat dengan kekurangan spesialis tertentu (seperti memasak atau guru). Namun, apa yang terjadi dalam profesi medis tidak sebanding dengan profesi lainnya. Karena itu, jika Anda adalah seorang perawat dengan pelatihan di luar negeri atau mengenal seseorang.

Selama bertahun-tahun, Amerika Serikat telah menjadi daerah tertutup dokter paling asing lahir. Sebelumnya, berbagai aturan yang dibutuhkan dokter asing warga AS untuk mendapatkan ijin kerja.

Dari tahun 1976 hingga 1991, hukum imigrasi dari pemerintah federal melarang dokter asing yang lahir untuk menerima kerja sementara (visa H-1B) untuk pengobatan pasien. Dokter di H-1B hanya diperbolehkan untuk mengajar atau melakukan penelitian di institusi pendidikan publik AS atau nirlaba atau penelitian atau badan swasta.

Namun, pada tahun 1991 Kongres mengubah undang-undang sehingga konteks asing untuk mendapatkan dokter dan mendapatkan visa sementara untuk mendapatkan izin tinggal bagi dokter dan pasien AS untuk mengambil.

Sampai saat ini, jumlah perawat di Amerika Serikat dan Kanada adalah jelas tidak cukup dan penduduk usia. Harapan hidup meningkat dan permintaan untuk perawat jauh melebihi pasokan, dan terus berkembang.

Pada tahun 2004, pendapatan tahunan rata-rata perawat di US $ 52,330 Seluruh keluarga biasanya menerima insurance.Availability kesehatan gratis dari pendidikan menengah khusus adalah kondisi medis utama penerapan program ini.

Kefasihan dalam bahasa Inggris, ditambah dengan keadaan yang diinginkan. Level, semakin besar persaingan untuk mempersiapkan dan lulus tes di AS (CGFNS / NCLEX) dan pusat-pusat pelatihan menawarkan program-program TOEFL.CNA unik untuk belajar bahasa Inggris dan tesis bekerjasama dengan instansi berwenang untuk Amerika Serikat.

Hal ini meningkatkan efisiensi belajar, mengurangi waktu pelatihan, guru profesional, guru Anda penutur asli. kontak harian dengan Amerika juga praktek bahasa besar dan hampir jaminan pekerjaan profesional segera setelah menyelesaikan kursus dan lulus ujian yang relevan. Fakultas keperawatan diwakili oleh Perawat Amerika dengan amalan utama di khusus hospitals.Teaching Amerika Serikat di lembaga ini dilakukan dalam bahasa Inggris.

Pelatihan ini dirancang untuk 6 bulan. proses pembentukan juga menyediakan praktis di rumah sakit dan klinik.

Setelah 9 bulan, semua siswa memenuhi syarat untuk izin kerja. Di masa depan, semua lulusan sekolah menengah yang berhasil dipekerjakan oleh perusahaan terlatih pelatihan specialty.CNA menawarkan layanan lengkap dari akomodasi, yang mencakup transfer bandara, sewa atau pembelian rumah, saran profesional pada pilihan dari kabupaten untuk tinggal, membantu membeli mobil, asuransi, menempatkan anak-anak di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.


Sumber : http://www.cnaassistants.com/cna-training/nurses-in-the-u-s-and-canada-high-professional-standards.html
Selengkapnya...

Standar profesi di indonesia dan regional

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.

Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :

Jenis Perangkatdalam million US$
198819891990 19911995
Perangkat keras192.5252303.6292.8 57.2
Perangkat Lunak 20 3550.6 67.2 75
Jasa2539 55.2 62.4111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)12.528 50.657.660
Total250354460480 818

Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis PendidikanJumlah mahasiswaJumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta 25376 5100
Strata 1 di Universitas Swasta 27903 7500
Strata 1 di Universitas Negeri 2300 100
Total 5557912700

Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :

PangkatTingkatNamaDeskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID01Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem

02Asisten Pranata Komputer

03Ajun Pranata Komputer Muda

04Ajun Pranata Komputer Madya

05Ajun Pranata Komputer Melengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah

06Ahli Pranata Komputer Pratama
IV-A07Ahli Prata Komputer Muda

08Ahli Pranata Komputer Madya Melaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah

09Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama


10Ahli Pranata Komputer
Utama Muda


11Ahli Pranata Komputer
Utama Madya


Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.

Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
  • Latar belakang akademik
  • Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
  • Pengembangan Profesi

Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
  • Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
  • Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
  • Pelatihan
  • Organisasi Profesi
  • Penghargaan

Evaluasi dilakukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik untuk staf dengan tingkat IV-A dan Badan Penguji dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat institusi, seperti di Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh Menteri Aparatur Negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
Pada tanggal 20 Mei 1969, pemerintah telah membentuk Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara - BAKOTAN berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara. Institusi ini mempunyai pekerjaan :
  • Akuisisi, pengolahan dan melakukan investigasi masalah otomasi pada administrasi pemerintah.
  • Menyediakan laporan, menyarankan, dan memberi konsultasi kepada pemerintah dalam mekanisme administrasi.
  • Melakukan kerjasama, konsultasi, dan informasi kepada masyarakat.

Keputusan Menteri Aparatur Negara No 125/1989 menyatakan perkembangan TP2 SIMNAS (Team Pengembangan dan Pendayagunaan Manajemen Nasional), Team untuk Pengembangan dan Aplikasi Manajemen Nasional.
BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
  • Dasar teknologi
  • Aplikasi, dan penggunaan aplikasi
  • Kultur Teknologi
  • Organisasi
  • Teknologi
  • Audit
  • Networking

Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan satu ketua.

Kelompok-kelompok kerja terdiri dari :
  • Kelompok kerja Aplikasi
  • Kelompok kerja Teknologi
  • Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
  • Kelompok kerja Audit dan Supervisi

Kelompok Kerja Aplikasi
  • Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
  • Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum

Kelompok Kerja Teknologi
  • Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
  • Memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia.
  • Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia.

Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
  • Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
  • Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
  • Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.

Kelompok Kerja Auditing
  • Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
  • Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi.



Sumber : http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page2.html
Selengkapnya...

standar profesi ACM dan IEEE

Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Profesional Praktek (Versi 5.2) seperti yang direkomendasikan oleh ACM / IEEE-CS Joint Task Force on Software Engineering Etika dan Profesional Praktek dan bersama-sama disetujui oleh ACM dan IEEE-CS sebagai standar untuk mengajar dan berlatih perangkat lunak rekayasa.

Versi kode singkat merangkum aspirasi pada tingkat tinggi abstraksi tersebut; klausa yang disertakan dalam versi lengkap memberikan contoh-contoh dan rincian tentang bagaimana aspirasi ini mengubah cara kita bertindak sebagai profesional rekayasa perangkat lunak. Without the aspirations, the details can become legalistic and tedious; without the details, the aspirations can become high sounding but empty; together, the aspirations and the details form a cohesive code. Tanpa aspirasi, rincian bisa menjadi legalistik dan membosankan; tanpa rincian, aspirasi dapat menjadi tinggi terdengar tapi kosong; bersama-sama, aspirasi dan rincian bentuk kode kohesif.

Software engineers shall commit themselves to making the analysis, specification, design, development, testing and maintenance of software a beneficial and respected profession. insinyur Perangkat Lunak harus berkomitmen untuk membuat analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pengujian dan pemeliharaan perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with their commitment to the health, safety and welfare of the public, software engineers shall adhere to the following Eight Principles: Sesuai dengan komitmen mereka untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, insinyur perangkat lunak harus mematuhi Delapan Prinsip berikut:

1. 1. PUBLIC – Software engineers shall act consistently with the public interest. UMUM – Software insinyur harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik.

2. 2. CLIENT AND EMPLOYER – Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer consistent with the public interest. KLIEN dan majikan – Software insinyur harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan yang konsisten dengan kepentingan publik.

3. 3. PRODUCT – Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. PRODUK – Software insinyur harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin.

4. 4. JUDGMENT – Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. PENGHAKIMAN – Software insinyur harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.

5. 5. MANAGEMENT – Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance. MANAJEMEN – Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan.

6. 6. PROFESSION – Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. PROFESI – Software insinyur harus memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik.

7. 7. COLLEAGUES – Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Kolega – Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka.

8. 8. SELF – Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. DIRI – Software insinyur harus berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi.


Sumber : http://baysabat.wordpress.com/2010/05/10/acm-ieee/
Selengkapnya...

Thursday, March 17, 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG PENDAFTARAN HAK CIPTA

BAB IY

PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar

Umum Ciptaan.

(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang, tanpa dikenai biaya.

(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum

Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan

kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Pasal 36

Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai

pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37

(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang

diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.

(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang

ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan

dikenai biaya.

(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan

memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal

diterimanya Permohonan secara lengkap.

(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada

Direktorat Jenderal.

(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar

sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 38

Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang

secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan

resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39

Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:

a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;

b. tanggal penerimaan surat Permohonan;

c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan

d. nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40

(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan

oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya

Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan

diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi

Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41

(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang

terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar

itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan

tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.

(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh

Direktorat Jenderal.

Pasal 42

Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasa139, pihak

lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan

melalui Pengadilan Niaga.

Pasal 43

(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya

tercatat dalam daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,

dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang

Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.

(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi

Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44

Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:

a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat

sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan, Pasal 31 dengan

mengingat Pasal 32;

c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

KESIMPULAN :

walaupun undang undang hak cipta sudah tercipta tapi masih banyak pihak pihak yang tidak melanggarnya, seperti al kecil yang terjadi adalah pembajakan hasil karya orang lain dan mengakuinya sebagai hak milik sendiri, sebenarnya hal tersebut sangat memerlukan kesadaran dari diri kita sendiri, agar apa yang sudah kita buat dan di hak ciptakan tidak merasa di rugikan. namun, ada hal positifnya juga dengan adanya undang undang hak cipta, karena dengan begitu orang lain tidak akan sembarangan mengakuisisi karyanya.

Selengkapnya...