img.emoticon { padding: 0; margin: 0; border: 0; }

Sunday, April 24, 2011

standar profesi di eropa dalam bidang arsitektur

Profesi arsitek sangat berperan penting dalam pembangunan dan masyarakat. Banyak tantangan yang dijalani oleh seorang lulusan sarjana arsitektur dewasa ini, demi memulai kariernya sebagai seorang arsitek profesional. Banyaknya lulusan sarjana arsitektur di Indonesia, lapangan kerja yang makin menyempit serta persaingan dengan tenaga kerja arsitek asing yang makin banyak dijumpai, mengingat dunia kerja nantinya akan lebih cenderung mempersyaratkan standar - standar kemampuan dari sebuah profesi professional macam arsitek.

Kata Arsitek berasal dari bahasaYunani, Architekton yang merupakan rangkaian dua kata yaitu Archi yang berarti pemimpin atau yang pertama, dan Tekton yang berarti membangun. Jadi Arsitek adalah pemimpin pembangunan (master builder).
Sedangkan menurut Keputusan Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana / arsitek / konsultan perencana / konsultan ahli adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencanaan lingkungan
beseerta kelengkapannya.


Profesi Arsitek
Sebelum membahas mengenai profesi arsitektur sekarang ini, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu profesi. Blankenship mendefinisikan profesi melalui karakteristik umum yang biasa terlihat. Profesi adalah (1) pekerjaan penuh waktu (2) yang melalui pendidikan/pelatihan khusus (3) memiliki organisasi profesi (4) mempunyai komponen izin kerja (lisensi) dan pengakuan dari masyarakat (5) mempunyai kode etik dan hak pengelolaan mandiri (Dana Cuff, Architecture : The Story of Practice, 1992, p23). Dari ke lima karakekter umum tersebut kita bisa melihat bagaimana posisi profesi arsitektur di dunia modern pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya.

Arsitektur Barat berkembang di Eropa sebelum menyebar ke Amerika dan benua benua lainnya. Pada awal permulaannya, profesi arsitek merupakan profesi kelas tertentu dan merupakan profesi yang turun temurun dan atau melalui proses pemagangan dalam waktu yang cukup lama.

Profesi arsitektur yang mulai menemukan identitasnya yang lebih jelas, mendorong dilakukannya usaha untuk membentuk sebuah organisasi yang dapat melindungi kepentingan dari arsitektur, memperbaiki status sosialnya dan mendirikan sarana pendidikan formal arsitektur. Pendidikan dan pelatihan arsitektur yang telah ada sebelumnya adalah berupa sistem pendidikan yang bersifat studio, yang lebih merupakan sebuah ‘sekolah seni’ seperti yang diterapkan oleh J.F. Blondel melalui Ecole des Arts – nya dan atau berupa proses pemagangan di kantor arsitek, sebagaimana yang diperkenalkan oleh Sir Robert Taylord di Inggris.


Ikatan Arsitek Indonesia ( IAI )
Pendidikan arsitektur secara lebih formal secara teori pertama kali ditawarkan di Royal Academy Schools di Inggris tahun 1768, tapi baru pada tahun 1840-an dilakukan usaha yang serius dalam menangani pendidikan arsitektur, dengan berupaya memenuhi kebutuhan kebutuhan pelatihan spesialisasi, terutama pada aspek aspek teknis yang berkaitan dengan desain.

Di Indonesia sendiri, profesi arsitek ‘modern’ mulai dikenal ketika para arsitek kebangsaan Belanda yang menempuh pendidikan dan pelatihan arsitektur di Eropa, kembali dan berpraktek di Indonesia. Sedangkan pendidikan arsitektur formal pertama di Indonesia dibuka di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1950, dan mulai menelurkan lulusannya di tahun 1958. Sebelum itu, bangsa Indonesia yang berprofesi sebagai arsitek mempelajari ilmunya dengan bekerja pada para arsitek Belanda. Bahkan F. Silaban, salah satu arsitek berpengaruh di Indonesia tidak memiliki pendidikan formal arsitektur melainkan lulusan dari sekolah menegah kejuruan atau STM.

Untuk melindungi profesi arsitek, dibentuklah organisasi atau asosiasi profesi. Di Indonesia, asosiasi profesi arsitek terbentuk pada 17 September 1959 yang dipicu oleh dikeluarkannya instruksi pemerintah untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis yang dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya. Ikatan Arsitek Indonesia diprakarsai oleh F. Silaban, yang menggalang arsitek senior Indonesia pada masa itu, dan Ir. Soehartono Soesilo yang mewakili arsitek muda pada masa itu. IAI dibentuk atas kesadaran bahwa pekerjaan perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat, sehingga diperlukan satu asosiasi khusus yang dapat mengatur hal itu.

Sebagai asosiasi profesi tujuan dari IAI adalah untuk :

• Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek professional.
• Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan.
• Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat
• Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional.

IAI selain sebagai asosiasi profesi tingkat nasional dengan beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek yang terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, juga aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya.

Salah satu peranan penting yang dilakukan oleh asosiasi profesi adalah menentukan standar profesi dan mengeluarkan lisensi profesi bagi anggotanya. Lisensi dianggap penting untuk menjaga profesionalisme arsitek dan juga sebagai bagian dalam mendapat pengakuan dalam masyarakat. Di Indonesia, lisensi arsitek berupa Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diberikan kepada anggotanya setelah memenuhi persyaratan - persyaratan tertentu dan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan berdasarkan pengalaman dan masa kerja.

Untuk dapat memperoleh sertifikasi tersebut, arsitek harus dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik meliputi 13 butir kompetensi yaitu :

1. Perancangan Arsitektur
Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan
2. Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia
3. Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur
4. Perencanaan dan Perancangan Kota
Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu
5. Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan
Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia
6. Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan
7. Peran Arsitek di Masyarakat
Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor social
8. Persiapan Pekerjaan Perancangan
Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan
9. Pengertian Masalah Antar-Disiplin
Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung
10. Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat
11. Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan
12. Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan
Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh
13. Pengetahuan Manajemen Proyek
Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan

Hal yang kelima dan merupakan hal terpenting dari suatu profesi adalah kode etik profesi. Pekerjaan arsitektur melibatkan pihak - pihak : arsitek, klien, penyandang dana (investor), konsultan profesi lain yang terkait, penduduk dan lingkungannya. Melalui kode etik, diatur hak dan kewajiban dari seorang arsitek secara umum, hak dan kewajiban arsitek terhadap publik, klien, profesi, rekan seprofesi, dan lingkungan. Di Indonesia, atau di IAI pada khususnya, kode etik ini diatur dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Kode etik ini pertama kali dibuat dan disepakati pada tahun 1992 di Kaliurang, kemudian diperbaharui melalui kongres di Jakarta pada tahun 2005.

Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu: Mukadimah, 5 (lima) Kaidah Dasar, 21 (dua puluh satu) Standar Etika dan 45 (empat puluh lima) Kaidah Tata Laku. Kaidah Dasar, merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek. Standar Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi. Kaidah Tata Laku, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian IAI. Adapun kaidah tata laku ini, dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika.
Untuk etika berprofesi,

IAI melengkapi diri dengan Dewan Kehormatan Profesi, sebuah badan yang beranggotakan anggota profesional yang memiliki integrasi profesi dan menjunjung tinggi Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Dewan ini berfungsi untuk melakukan tinjauan atas kode etik yang sudah ada untuk kemudian membuat usulan penyempurnaan, memberikan edukasi etika profesi kepada anggota, dan menjadi badan tempat menyelesaikan permasalah dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota IAI.


Permasalahan Profesi Arsitek yang Sulit Berkembang
Saat ini kita sedang menghadapi sesuatu bernama free trade zone. Maka, para arsitek asing akan membanjiri Indonesia lagi dan lagi, menyusul arus masuk rekan - rekan mereka yang sudah mulai berkarya di pelosok Nusantara sebelumnya. Karena akan semakin banyak proyek perencanaan dan konstruksi yang dipercayakan untuk dikerjakan oleh perusahaan internasional. Karena sentiment - sentimen lokal telah dikalahkan oleh profesionalisme dalam menjadi tolak ukur yang global. Arsitek Indonesia tentu saja tidak ingin kalah menghadapi dunia profesi internasional terutama di dalam negeri kita sendiri, untuk itu perlu baik para arsitek senior maupun calon arsitek yang masih berada di jenjang pendidikan dapat dipersiapkan dengan baik dengan sejak awal.

Hal ini tentu tidak hanya dibebankan kepada IAI sebagai ikatan profesi saja, karena sejauh ini dalam hal menggiatkan diadakannya sertifikasi sebagai salah satu cara meningkatkan kinerja profesionalitas di bidang arsitektur ini. Hal lain yang sebaiknya dilakukan adalah diadakannya kerjasama antara IAI dan institusi pendidikan arsitektur dalam mengakreditasi sistem pendidikan arsitektur di Indonesia sehingga pelaksana pendidikan arsitektur bisa lebih menyadari dan tidak terjebak pada kuantitas lulusan saja melainkan pada kualitas. Persiapan peneluran calon arsitek sebaiknya dilakukan dengan pembekalan pendidikan yang kondisional dan proporsional, sehingga setelah lulus dari pendidikan arsitektur di tingkat perguruan tinggi, para calon arsitek ini dapat langsung beradaptasi dan belajar kembali dengan baik pada proses pemagangan minimal dua tahun itu.

Dimulai dari sini, arsitek dan bidang arsitektur Indonesia dalam menghadapi dunia profesi internasional tidak lagi tergagap-gagap dalam memenuhi standar yang berlaku di tatanan dunia global internasional tentang performa profesionalisme.

Hal lainnya yang masih harus dipikirkan ke depannya adalah bagaimana kinerja profesionalisme kita bila dibawa ke luar dan dibandingkan dengan standar performa profesional yang mereka miliki.

Itulah yang mungkin menjadi sebab profesi arsitek ini sulit berkembang dibandingkan dengan profesi lainnya. Arsitek Indonesia masih harus bersaing dengan arsitek – arsitek dari luar. Apalagi sekarang ini pembangunan di Indonesia lebih mempercayai arsitek dari luar dibandingkan arsitek dalam negri.

Sebagai sebuah asosiasi profesi, IAI berusaha untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dan kemajuan dunia arsitektur di Indonesia. Pada kenyataannya, berkaitan dengan lisensi atau sertifikasi keahlian arsitek, masih belum menjadi keharusan dalam berpraktek atau berprofesi arsitek di Indonesia. Upaya untuk memiliki standar profesi masih terbatas pada anggota IAI, yang bukan menjadi kewajiban bagi arsitek yang berprofesi di Indonesia. Kode etik juga masih merupakan suatu sikap moral, mengingat di Indonesia sampai sekarang ini belum memiliki Undang Undang Arsitektur, yang mengatur hubungan, peran, kewajiban, dan hak arsitek dalam berhubungan dengan klien, profesi, rekan seprofesi, lingkungan, dan atau pihak pihak yang terkait dengan pekerjaannya. Sehingga sebagai sebuah profesi, profesi arsitek di Indonesia walaupun banyak dibutuhkan dalam pembangunan namun lemah secara hukum dan masih memerlukan upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar profesi arsitek di Indonesia.


Pendapat Saya :
Mengenai sulit berkembangnya profesi arsitek dengan profesi lainnya, pada dasarnya profesi arsitek sama dengan profesi – profesi yang lainnya. Profesi lain sebenarnya juga punya permasalahan diatas, yaitu permasalahan yang menitikberatkan pada persaingan. Hanya saja mungkin profesi arsitek lebih lambat dalam berkembang, mungkin dari masyarakatnya sendiri, atau dari hukumnya.

Untuk menjadi arsitek professional di Indonesia, harus melalui tahap demi tahap. sistem pendidikan di Indonesia untuk program strata satu diberlakukan secara umum oleh Departemen Pendidikan Nasional hanya berlangsung selama empat tahun. Setelah itu ada program penambahan satu tahun. Setelah lulus program penambahan ini, seseorang akan memperoleh gelar Sarjana Arsitektur.

Kemudian untuk mendapatkan lisensi profesi IAI, seorang sarjana arsitektur tadi harus mengikuti ujian yang dilakukan oleh Dewan Keprofesian Arsitek yang bisa diambil apabila telah menjalani proses pemagangan selama minimal dua tahun. Jenis keanggotaan yang diterima pada tahap ini adalah keanggotan biasa atau lisensi tingkat C. Setelah melewati tahun ke empat, baru dilakukan penilaian lagi untuk memperoleh lisensi tingkat B melalui evaluasi oleh Dewan Keprofesian Arsitek dan Dewan Lisensi Arsitek. Pada tahun ke delapan, akan dilakukan penilaian lagi untuk memperoleh rekomendasi IAI untuk tingkat A.

Sertifikasi ini adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi dan kemampuan dari seseorang, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan sebelum memperoleh lisensi/SIBP, atau yang saat ini disebut dengan Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB). Dalam hal ini sertfikasi yang dimaksud adalah Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA), dan peraturan perundangan adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi no. 18 tahun 1999 dan PP no. 28, 29 & 30 tahun 2000. Proses ini sendiri bukanlah merupakan sesuatu hal yang berat untuk diraih oleh para calon arsitek profesional tersebut, tetapi tetap ada standar kompetensi sebanyak tiga belas butir kemampuan dasar yang harus dimiliki arsitek profesional. Kemampuan-kemampuan dasar inilah yang akan menjadi panduan penilaian terhadap permohonan sertifikasi.

Itulah yang menurut saya perkembangan profesi arsitek lebih lamban, karena harus melalui tahapan yang cukup lama, serta sulit bersaing dengan arsitek – arsitek dari luar. Untuk bersaing dengan arsitek – arsitek luar yang sekarang ini menjadi primadona di Indonesia maka arsitek – arsitek local harus melewati tahapan – tahapan tersebut. Dan mungkin arsitek di Indonesia tidak hanya cukup dengan itu, masih harus belajar dan belajar.

Melihat realita yang ada, kita sebagai calon arsitek harus lebih termotivasi dengan hal tersebut. Tidak ada yang tidak mungkin. Selama kita masih mau berusaha dan berdoa, semuanya masih bisa terjadi dan akan menjadi lebih baik.


sumber : http://acx-arie.blogspot.com/2011/01/etika-profesi.html

No comments:

Post a Comment