img.emoticon { padding: 0; margin: 0; border: 0; }

Thursday, March 17, 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG PENDAFTARAN HAK CIPTA

BAB IY

PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar

Umum Ciptaan.

(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang, tanpa dikenai biaya.

(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum

Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan

kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Pasal 36

Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai

pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37

(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang

diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.

(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang

ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan

dikenai biaya.

(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan

memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal

diterimanya Permohonan secara lengkap.

(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada

Direktorat Jenderal.

(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar

sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 38

Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang

secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan

resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39

Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:

a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;

b. tanggal penerimaan surat Permohonan;

c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan

d. nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40

(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan

oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya

Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan

diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi

Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41

(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang

terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar

itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan

tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.

(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh

Direktorat Jenderal.

Pasal 42

Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasa139, pihak

lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan

melalui Pengadilan Niaga.

Pasal 43

(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya

tercatat dalam daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,

dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang

Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.

(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi

Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44

Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:

a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat

sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan, Pasal 31 dengan

mengingat Pasal 32;

c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

KESIMPULAN :

walaupun undang undang hak cipta sudah tercipta tapi masih banyak pihak pihak yang tidak melanggarnya, seperti al kecil yang terjadi adalah pembajakan hasil karya orang lain dan mengakuinya sebagai hak milik sendiri, sebenarnya hal tersebut sangat memerlukan kesadaran dari diri kita sendiri, agar apa yang sudah kita buat dan di hak ciptakan tidak merasa di rugikan. namun, ada hal positifnya juga dengan adanya undang undang hak cipta, karena dengan begitu orang lain tidak akan sembarangan mengakuisisi karyanya.

No comments:

Post a Comment